Thursday, February 11, 2016

Ini Hukumnya Melakukan Razia di Tikungan Jalan


Seringkali kita jumpai banyak sekali razia maupun operasi penertiban lalu lintas yang terjadi di negara kita, tujuannya jelas supaya bisa tetap menjaga ketaatan dan kelayakan berkendara oleh pengguna mobil maupun motor.

Namun seing kita dijumpai razia-razia yang selain tidak resmi, juga sering mengagetkan kita  dikarenakan razia tersebut berada di tempat yang tak kondusif. Salah satunya adalah setelah tikungan jalan, hal ini jelas membuat pengendara 'kaget' dan bisa mengancam keselamatan.

Sayangnya, hal ini bukan cuma terjadi satu atau dua kali saja dan petugas polisi yang pasti tak akan mau menanggung akibat jika terjadi kecelakaan dikarenakan pengemudi kaget. Sebuah situs resmi hukum online memberikan ulasannya yang saya kutip dari facebook.

Secara singkat, Hukum Online menjabarkan lewat Pasal 21 PP 80/2012 bagaimana selayaknya razia dan operasi ketertiban harus dilaksanakan di tempat yang terbuka, aman dan mudah untuk tidak membahayakan.

Alhasil setali tiga uang, karena tujuannya adalah supaya lalu lintas tetap terjaga dan aman, maka razia pun harus dilakukan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas pula. Simak gambar dibawah ini!